Senin, 25 April 2016

Undang - Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pengertian UUITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Isi UUITE
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  • Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,   menyimpan,   memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
  • Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar